PIMPINAN CABANG

GERAKAN PEMUDA ANSOR

KABUPATEN MADIUN
Berita Lain
Umum

PC GP Ansor Kabupaten Madiun Dukung PW Ansor Jatim: Nahdliyin Bukan Pasar Suara

Tim Media Center 06 September 2026
Featured Image

MADIUN, 6 September 2026 — Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Kabupaten Madiun menyatakan dukungan terhadap sikap Pimpinan Wilayah (PW) GP Ansor Jawa Timur yang menyoroti keluhan sejumlah tenaga pendamping desa, termasuk kader Nahdliyin yang dilaporkan mengalami perubahan penugasan ke wilayah yang jauh dari domisili.

Ketua PC GP Ansor Kabupaten Madiun, Ali Makhrus, yang akrab disapa Mas Ali, menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dijawab dengan keterbukaan dan pertanggungjawaban kebijakan.

“Kami mendukung sikap PW GP Ansor Jawa Timur. Jika kebijakan terkait tenaga pendamping desa benar-benar dilaksanakan atas dasar kebutuhan organisasi dan profesionalitas, maka dasar kebijakan, mekanisme, serta indikator evaluasinya harus dijelaskan secara terbuka,” tegas Mas Ali.

Menurutnya, keluhan mengenai perubahan penugasan tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Pemerintah perlu memberikan penjelasan yang memadai, terutama apabila kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap keberlangsungan tugas dan kehidupan para tenaga pendamping.

Mas Ali meminta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, memastikan seluruh kebijakan terkait penempatan, pemindahan, dan evaluasi tenaga pendamping desa berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika ada evaluasi, tunjukkan indikatornya. Jika terdapat perubahan penugasan, jelaskan dasar dan pertimbangannya. Jangan sampai mereka yang selama ini bekerja dan mengabdi justru menanggung ketidakpastian tanpa penjelasan yang terang,” ujarnya.

PW GP Ansor Jawa Timur sebelumnya menyoroti keluhan sejumlah kader terkait pemindahan atau perubahan penugasan ke wilayah yang jauh, dengan alasan yang dinilai perlu memperoleh penjelasan lebih terbuka.

Klaim Kedekatan dengan Nahdliyin Harus Dibuktikan

Mas Ali menilai persoalan tersebut juga menjadi ujian terhadap berbagai klaim politik mengenai kedekatan dengan warga Nahdliyin.

Ia menegaskan bahwa PC GP Ansor Kabupaten Madiun tidak mempersoalkan hak setiap partai politik untuk membangun komunikasi dengan warga NU. Namun, klaim kedekatan tersebut harus dibuktikan melalui sikap dan kebijakan yang nyata.

“Kami tidak sedang memusuhi PAN. Namun, jika PAN memperkenalkan diri sebagai ‘Partai Anak Nahdliyin’, maka masyarakat tentu berhak melihat bukti keberpihakan itu dalam praktik kebijakan, bukan hanya dalam slogan dan narasi politik,” kata Mas Ali.

Menurutnya, Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, perlu menjadikan aspirasi dan keluhan yang berkembang sebagai perhatian serius.

“Nahdliyin bukan pasar suara. Kader muda NU juga bukan properti politik. Mereka adalah warga negara yang bekerja, mengabdi, dan memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang adil,” tegasnya.

Mas Ali menilai kedekatan dengan warga Nahdliyin tidak cukup dibangun melalui slogan atau simbol politik, melainkan harus dibuktikan melalui kebijakan dan tindakan nyata di tengah masyarakat.

Desak Keterbukaan dan Dialog

PC GP Ansor Kabupaten Madiun meminta pihak yang berwenang membuka informasi secara jelas mengenai dasar kebijakan, mekanisme pelaksanaan, serta indikator yang digunakan dalam pengambilan keputusan terkait tenaga pendamping desa.

Selain itu, pihak yang terdampak harus diberikan ruang untuk memperoleh penjelasan dan menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang sah.

“Kebijakan publik tidak boleh berjalan dalam ruang tertutup. Ketika sebuah keputusan berdampak langsung terhadap masyarakat, pemerintah berkewajiban memberikan penjelasan dan membuka ruang dialog,” ujarnya.

Menurut Mas Ali, transparansi menjadi penting untuk mencegah munculnya spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Langkah Konstitusional Jika Aspirasi Diabaikan

Mas Ali menegaskan bahwa PC GP Ansor Kabupaten Madiun tetap mengedepankan dialog dan penyelesaian secara konstruktif.

Namun, apabila aspirasi masyarakat dan permintaan klarifikasi tidak memperoleh respons yang memadai, pihaknya akan mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme organisasi dan saluran yang tersedia sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami mengedepankan dialog. Tetapi apabila aspirasi terus diabaikan, kami akan menghimpun fakta, mendokumentasikan pengaduan, menyampaikan keberatan secara resmi, serta menggunakan saluran organisasi, pengawasan demokratis, dan mekanisme hukum yang tersedia secara konstitusional,” tegas Mas Ali.

Ia menekankan bahwa langkah tersebut bukan bentuk ancaman, melainkan bagian dari hak organisasi dan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan publik.

“Yang kami tuntut sederhana: kejelasan kebijakan, transparansi dalam pelaksanaan, dan perlakuan yang adil. Jangan sampai rakyat hanya dirangkul ketika momentum politik datang, tetapi aspirasinya diabaikan ketika mereka membutuhkan keadilan,” pungkas Mas Ali.

PC GP Ansor Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan tenaga pendamping desa secara kritis, konstruktif, dan konstitusional hingga terdapat kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.(bsa)

54